Setelah sebelumnya dibahas tentang syarat-syarat pembayaran, maka dalam artikel ini akan dibahas tentang Jenis Syarat Penyerahan Barang dalam perusahaan dagang.
Apa itu syarat penyerahan barang? Apa saja syarat pembayaran yang lazim digunakan dalam perusahaan dagang? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat anda jawab setelah anda memahami artikel ini dengan seksama, silahkan pahami pemaparan syarat penyerahan barang pada perusahaan dagang berikut ini.
Syarat penyerahan barang dalam akuntansi diartikan sebagai sebuah kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang tempat suatu barang dagang yang diperjual belikan akan diserahterimakan serta memuat penyerahan tanggung jawab atas barang dagang yang dibeli kepada pembeli.
Dengan demikian dalam syarat penyerahan barang menjelaskan pihak mana (penjual atau pembeli) yang menanggung biaya angkut pembelian barang dan resiko atas barang yang dibeli dari gudang penjual ke gudang pembeli.
Jenis Syarat Penyerahan Barang Pada Perusahaan Dagang
Syarat penyerahan barang yang lazim digunakan pada jual beli barang yaitu Free on board shipping Point atau dapat disingkat FOB Shipping Point dan Free on board Destination Point atau dikenal dengan Cost and Freight (C dan F). Selengkapnya tentang kedua syarat penyerahan barang tersebut dapat disimak berikut ini:
Baca Juga: Jenis-jenis Transaksi perusahaan Dagang yang sering terjadi
Syarat Penyerahan Barang FOB Shipping Point
Syarat penyerahan barang ini menyatakan bahwa segala beban serta tanggung jawab atas barang sudah beralih ke pihak pembeli sejak barang yang dibeli tersebut keluar dari gudang penjual.
Dengan demikian ketika barang sudah keluar dari gudang penjual, transaksi jual beli barang dapat langsung dilakukan pencatatan (penjurnalan) oleh pihak penjual maupun pembeli, meskipun barang yang dibeli tersebut belum sampai kegudang pembeli.
Contoh Ilustrasi Pembelian Barang dengan Syarat FOB Shipping Point
Pada tanggal 7 agustus 2014, UD Farid Membeli barang dagang pada CV Hidayah seharga Rp 4000.000 dengan syarat 2/10,n/60 dan dibayar biaya angkut pembelian barang secara tunai sebesar Rp 200.000.
Berdasarkan transaksi di atas maka pencatatan dalam jurnal khusus oleh pembeli yaitu UD Farid dengan syarat penyerahan barang FOB Shipping point adalah sebagai berikut:
Syarat Penyerahan Barang FOB Destination Point
Syarat penyerahan barang ini menyatakan bahwa segala beban atau biaya angkut serta tanggung jawab atas barang menjadi tanggung jawab penjual hingga barang tersebut sampai ke gudang pembeli.
Dengan demikian transaksi pembelian barang tersebut dapat dijurnal apabila barang yang dibeli tersebut telah sampai ke gudang pembeli.
Apabila pembelian barang dilakukan dengan syarat FOB Destination Point maka pembeli tidak dapat mengetahui besarnya biaya angkut pembelian karena biaya angkut sudah melekat pada harga barang yang dibeli, jadi yang dicatat dalam pembukuan pembeli adalah harga beli barang dagang.
Contoh ilustrasi pembelian barang dengan syarat FOB Destination Point
Pada tanggal 7 agustus 2014, dibeli barang dagang pada CV Hidayah seharga Rp 4.200.000 dengan syarat 2/10,n/60.
Berdasarkan transaksi di atas maka pencatatan pada jurnal oleh pembeli dengan FOB Destination Point adalah sebagai berikut:
Demikianlah Pembahasan tentang Jenis Syarat Penyerahan Barang pada perusahaan dagang. Setelah anda mengerti Konsep tentang syarat penyerahan barang maka selanjutnya pahamilah artikel tentang jurnal khusus perusahaan dagang. Semoga artikel ini memberikan pemahaman kepada anda tentang jenis syarat penyerahan barang dalam perusahaan dagang.